PERNYATAAN SIKAP FORUM ROHANIWAN SE-JABODETABEK ATAS AKSI INTOLERANSI TERHADAP KEBEBASAN BERAGAMA

forum-rohaniawan-gelar-aksi-di-depan-gedung-mprdpr-001-mudasir

Menyikapi maraknya penutupan rumah ibadah  belakangan ini yang dilakukan pemerintah daerah/kota di Indonesia, maka Forum Rohaniwan se-Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) memandang perlu adanya sebuah pernyataan sikap, agar sikap intoleransi seperti ini tidak berkembang di negara Indonesia. Sesungguhnya setiap warga negara berhak beragama, beribadah, berkeyakinan, dan mendirikan rumah ibadah sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (1), Pasal 28J, Pasal 29 ayat (2), dan berbagai peraturan lain. Konstitusi Indonesia yang sudah memberi jaminan kebebasan beragama bagi setiap warga negara ini terlihat sering dikalahkan oleh peraturan daerah yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk mengakomodir tuntutan kelompok-kelompok kecil yang intoleran terhadap keberagaman. Oleh karena itu, Forum Rohaniwan se-Jabodetabek menyatakan:

 

  1. Bahwa seluruh jajaran pemerintah di negara Indonesia, baik dari tingkat pusat hingga ke daerah, harus menjunjung tinggi Konstitusi dan penegakan hukum di daerahnya masing-masing. Pemerintah harus menjamin kebebasan umat beragama setiap warga negara sesuai dengan Konstitusi dan aturan perundang-undangan di Indonesia.
  2. Bahwa kerukunan umat beragama merupakan keniscayaan dan harga mati untuk kehidupan bersama di Republik Indonesia; dan karena itu menolak segala bentuk kekerasan dan intimidasi yang mengatasnamakan agama di Indonesia.
  3. Bahwa ada eskalasi tindak kekerasan yang dilakukan oleh kelompok intoleran yang memiliki latar belakang paham keagamaan yang sempit dan klaim kebenarannya sendiri, yang menolak bahkan melakukan kekerasan terhadap kelompok yang berbeda keyakinan dengannya.
  4. Bahwa ada indikasi tindak pembiaran oleh aparat negara dalam aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok intoleran tersebut. Hal ini membuat intensitas kekerasan terhadap kelompok yang berbeda keyakinan dengan kelompok intoleran tersebut semakin meningkat. Apabila aksi seperti ini didiamkan, maka yang dapat terjadi adalah eskalasi tindak kekerasan dan main hakim sendiri yang pada akhirnya akan merugikan semua pihak.
  5. Agar Majelis Permusyarawatan Rakyat sebagai lembaga tertinggi di Indonesia memperingatkan dan memanggil setiap lembaga pemerintahan yang melanggar Konstitusi negara Indonesia dengan membatasi gerak kebebasan umat beragama di Indonesia atau dengan membiarkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh kelompok intoleran terhadap kelompok agama lainnya.
  6. Agar Majelis Permusyawaratan Rakyat mendesak pemerintah pusat merevisi Peraturan Bersama 2 Menteri dengan tidak lagi meletakkan hak setiap warganegara untuk beragama dan beribadah di tangan peraturan pemerintah daerah yang bertentangan dengan Konstitusi Negara Indonesia.
  7. Menghimbau kepada semua pihak yang terkait dengan konflik untuk bisa menahan diri serta tetap menjaga kerukunan dan persaudaraan. Juga menghimbau masyarakat khususnya di sekitar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, serta rakyat Indonesia pada umumnya, untuk tetap menjaga suasana kerukunan, serta tidak mudah terprovokasi oleh berbagai hasutan yang terkait dengan pembenturan antar kelompok agama yang dapat mengarah pada tindakan anarkhis.
  1. Agar Majelis Permusyawaratan Rakyat mendesak pemerintah pusat dan daerah memberikan jaminan dan perlindungan kebebasan dan kemerdekaan beragama, beribadah dan mendirikan rumah ibadah bagi seluruh warga negara di seluruh wilayah Indonesia, tanpa memandang suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA). Oleh karena itu, pemerintah harus dengan konsekuen melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dan final, misalnya memberikan IMB Rumah ibadah bagi GKI Taman Yasmin, HKBP Filadelfia, dan membantu proses pengurusan IMB Rumah Ibadah dan bukan menghambatnya.
  1. Agar Majelis Permusyawaratan Rakyat mendesak pemerintah pusat mengambil tindakan tegas dan proses hukum yang sesuai dengan peraturan bagi kelompok massa intoleran yang melakukan kekerasan atas nama agama bagi pemeluk agama tertentu dan melarang kegiatan ibadah pemeluk agama tertentu dan menutup rumah ibadah secara sepihak.
  2. Agar Majelis Permusyawaratan Rakyat mendesak pemerintah pusat untuk terlibat langsung, mengambil tindakan cepat, mendorong munculnya dialog terus menerus dan  berkoordinasi dengan instansi-instansi pemerintah daerah terkait, khususnya Kementerian Agama, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan dan lembaga penegak hukum yang lain, agar tindakan kekerasan terhadap kebebasan umat beragama berhenti seterusnya dan tidak terulang lagi.

 

Demikian pernyataan sikap kami, agar dapat menjadi penguat persaudaraan sebangsa dan memperkokoh stabilitas nasional.

 

Jakarta, 8 April 2013

a.n. FORUM SOLIDARITAS untuk KEMERDEKAAN

BERAGAMA & BERIBADAH (FS-KBB)

 

 

Pdt. Erwin Marbun, S.Th.

Koordinator

Viewed 26148 times by 4837 viewers

One Comment

  1. angelina sondakh

    terima kasih atas informasinya..
    semoga dapat bermanfaat bagi kita semua :) Angelina Sondakh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *